Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Junior Gimnastik 2024 telah resmi dibuka. Ajang...
Read MoreKabar Gembira! Bendera Indonesia Bisa Berkibar Saat Piala AFF U-23
Keinginan PSSI untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih saat mengikuti kegiataan multiajang di level internasional akhirnya terealisasi setelah Komite Eksekutif World Anti-Doping Agency (WADA) mencabut sanksi itu melalui mekanisme voting. “Kita patut bersyukur dengan pencabutan sanksi ini. Itu berarti kita bisa mengibarkan bendera Merah Putih di ajang internasional. Terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpora dan semua yang terlibat sehingga sanksi WADA ini akhirnya dicabut,” ujar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan. Timnas Indonesia dalam waktu dekat akan mengikuti Piala AFF U-23 di Kamboja 14-23 Februari 2022. Itu artinya bendera Indonesia akan bisa berkibar. “Akan ada kebanggan bagi siapa pun kalau atlet bertanding kemudian menjadi juara dan Merah-Putih bisa berkibar. Alhamdulillah,” imbuh Iriawan. Dalam rilisnya WADA mengatakan Indonesia sudah resmi memenuhi standar internasional untuk kepatuhan kode oleh penandatanganan. Hal yang sama juga berlaku untuk Thailand yang sebelumnya terkena sanksi. Sebagaimana diketahui WADA menjatuhkan sanksi selama satu tahun terhadap LADI karena dinilai non-compliance terhadap WADA Code pada 7 Oktober 2021. Imbas sanksi tersebut, Merah Putih tak bisa berkibar saat atlet Indonesia naik podium. Namun, saat ini WADA sudah resmi mencabut sanksi doping itu dari Indonesia dan Thailand. Dengan begitu, dipastikan Merah-Putih bisa berkibar lagi di kancah turnamen olahraga Internasional. Mulai hari ini juga, Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO) setelah sanksi WADA resmi dicabut. Pengumuman nama baru lembaga antidoping tersebut dilakukan di Kemenpora, hari ini. Dengan ini IADO dinyatakan resmi sebagai lembaga antidoping independen dan profesional dari Indonesia. Menpora Zainudin Amali mengatakan, saat ini IADO sudah tidak menjadi bagian dari Kemenpora. Meski demikian IADO masih akan mendapat subsidi dana dari pemerintah untuk keperluan operasional. “Dengan kejadian ini IADO harus profesional, jadi independen. Tidak boleh lagi pengurus yang dari cabor dan juga pemerintah. Jangan sampai ada yang menitipkan ini dan itu,” kata Amali. “Sekarang IADO sudah punya kantor sendiri di Kebayoran, tetapi anggarannya tetap didukung pemerintah. Kalau kebijakan tidak boleh ada campur tangan pemerintah,” ujar Amali menambahkan.