21 cabang olahraga DBON siap diterapkan di sekolah

Erick Thohir

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir mengatakan, 21 cabang olahraga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) siap diterapkan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dimulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Menpora menjelaskan bahwa dirinya sudah mengoordinasikan hal tersebut dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Ke-21 cabang DBON tersebut merupakan cabang unggulan Olimpiade yaitu atletik, senam, akuatik, bulu tangkis, angkat besi, panjat tebing, panahan, sepak bola, menembak, judo, tinju, taekwondo, balap sepeda, voli pantai (2×2), bola basket (3×3), dayung (dayung dan kano), tenis anggar, gulat, dan equestrian. Selain itu, ada pula abang world heritage yang merupakan olahraga milik bangsa Indonesia yaitu pencak silat. Menpora menjelaskan masing-masing jenjang sekolah akan diberikan pilihan menjalankan cabang olahraga DBON dengan jumlah yang berbeda sesuai tingkatan. Di tingkat SD, dia menambahkan, akan diberikan pilihan dua cabang, sedangkan tingkat SMP memilih empat cabang, dan SMA enam cabang. Kemudian untuk tingkat SMA, akan diberikan pilihan menjalankan cabang induk olahraga (mother of sport) yaitu renang, atletik, senam. “Itu disesuaikan dengan kondisi fasilitas pendukung masing-masing sekolah,” kata dia. Menpora mengatakan bahwa penerapan cabang-cabang olahraga DBON di tingkat sekolah mulai tingkat SD merupakan bagian dari upaya menyiapkan talenta atlet sejak dini. Dengan menekuni cabang olahraga tertentu dari level SD yang kemudian dilanjutkan ke tingkat sekolah berikutnya maka para pelajar bisa berkembang sebagai atlet pelajar yang siap bersaing di level nasional hingga panggung internasional.

Menpora: Sumut Salah Satu Sentra Pembinaan Atlet Dalam DBON

Menpora: Sumut Salah Satu Sentra Pembinaan Atlet Dalam DBON

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali, menuturkan bahwa Sumatera Utara adalah salah satu daerah yang menjadi sentralisasi pembinaan atlet dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). “Dari 10 provinsi, salah satunya adalah Sumatera Utara,” katanya di Medan, pada sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Sabtu (4/12/2021). Dipilihnya provinsi ini karena dianggap salah satu punya potensi yang besar dalam membina dan menciptakan prestasi olahraga kedepan. “Sumatera Utara adalah daerah yang ketujuh dalam sosialisasi Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang desain besar olahraga nasional,” kata Menpora Amali. Menpora Amali memuji kontribusi Sumatera Utara yang konsisten dalam menyumbang atlet nasional. Sebut saja diantaranya Lindswel Kwok, mantan atlet wushu dengan prestasi mendunia. Lalu, ada Egy Maulana Vikri yang saat ini meniti karir di Eropa. Sebelumnya juga ada beberapa yang pernah memperkuat Timnas Indonesia. “Sumatera Utara masuk ke dalam DBON sebagai salah satu sentra pembinaan talenta dan bibit atlet karena kita melihat sejarah dari yang ada dari Sumut. Sejak dulu Sumut penyumbang atlet nasional, banyak atlet yang berkiprah ditingkat nasional berasal dari Sumut,” ujar Menpora Amali. Dalam desain besar olahraga nasional atau yang populer dengan sebutan DBON, Menpora Amali berharap akan ada cabang olahraga yang menjadi fokus bagi Sumatera Utara untuk terus meningkatkan prestasi. “Semoga dengan sentra pembinaan ini bisa menghasilkan atlet-atlet elite yang kedepannya bisa melahirkan prestasi,” jelas Menpora Amali. Seperti diketahui, Perpres Nomor 86 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional ini ditandatangani Presiden Joko Widodo tepat pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-38. Dasar pertimbangan diterbitkannya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) ini adalah diperlukannya arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional jangka panjang secara terintegrasi dan kolaboratif untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang keolahragaan. DBON merupakan dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga. Adapun tujuan dari DBON adalah untuk meningkatkan budaya olahraga di masyarakat; meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas olahraga prestasi nasional; serta memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga. Selanjutnya dalam aturan ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, masyarakat dan lainnya.