Indonesian Junior Golf (IJG) kembali menggelar JKC Turnamen Junior Golf...
Read MorePembajakan Tayangan Piala Dunia 2018, FMA Lakukan Teguran Hingga Somasi
Jakarta- Masyarakat Indonesia dikenal sebagai salah satu penggila sepak bola terbesar di dunia. Sehingga pembajakan tayangan Piala Dunia 2018 dimungkinkan terjadi dan dilakukan sebagian oknum yang tak bertanggung jawab berupa tayangan livestreaming di dunia maya tanpa izin dari pemegang hak siar. Guna mengantisipasi hal itu, Futbal Momentum Asia (FMA) sebagai pemegang lisensi resmi hak siar Piala Dunia 2018, bakal mengambil tindakan tegas berupa teguran hingga melayangkan somasi. David Khim, CEO & Chairman FMA, mengatakan beberapa hal terkait pembajakan tayangan Piala Dunia 2018 yakni pembajakan langsung dari pengguna konten, dan pembajakan yang dilakukan perusahaan yang menjual konten Piala Dunia 2018 secara ilegal kepada pelanggannya. “Yang kami khawatirkan, pembajakan yang dilakukan oleh orang atau perusahaan yang menayangkan secara ilegal. Kemudian para operator televisi kabel lokal,” ujar David, di Jakarta, Senin (14/5). Di Indonesia, lanjut David Kim, terdapat 9.000-10.000 televisi kabel lokal, dan merupakan perusahaan yang tak memiliki lisensi resmi. “Mereka memakai konten secara ilegal. Bagi perusahaan ini jelas menguntungkan karena mereka tidak mengeluarkan uang untuk membeli lisensi,” tambahnya. Kekawatiran lainnya, sebut David, yakni penggunaan kabel satelit. FMA memberikan hak siar pada Transmedia dan Televisi Satelit K-Vision. “Namun, di media sosial banyak yang mengklaim hak siar Piala Dunia 2018. Jika ada pihak-pihak lain yang mengklaim mereka memiliki hak siar maka itu sudah melanggar,” cetusnya. “FMA secara hukum sudah melakukan tindakan berupa teguran dan somasi. Untuk surat teguran sudah dimulai sejak dua minggu lalu. Kami juga melakukan monitoring terhadap penggunaan televisi kabel di daerah, serta bekerjasama dengan badan hukum guna memproses pelanggaran hukum yang terjadi,” tuturnya. “Sejauh ini perusahaan yang kami berikan teguran mengakui bila mereka melakukan kesalahan dengan menyiarkan konten secara ilegal,” tutup David. (Adt)